Senin, 12 Desember 2011

Defenisi Lingkungan Hidup Secara Yuridis


Lingkungan Hidup, secara yuridis formal, pengertian lingkungan hidup sebagaimana di tegaskan dalam ketentuan pasal 1 angka 1 UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsunan perikehidupan dan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Secara konseptual lingkungan hidup mencakup
1.    Lingkungan hidup alam (udara, air, tanah, pesisir laut, dan keanekaragaman hayati )
2.    Lingkungan hidup buatan ( perkotaan, perdesaaan, dan kawasan tertentu ), dan
3.    Lingkungan hidup sosial dan budaya ( adat-istiadat, dan pranata sosial)
A.    Kasus Global Warming
Pemanasan global (global warming) dewasa ini menjadi perbincangan internasional yang serius dan telah di agendakan sebagai salah satu topik penting konferensi timgkat timggi (KTT) Bumi Tahun 1992 di Rio De Jeneiro. Adapun KTT Bumi di Johannesburg, 2002, konferensi perubahan iklim di Bali akhir tahun 2007 dan di Polandia tahun 2008 merupakan penjelasan skematis  dalam mengakhiri kotroversi terjadinya pemanasan global, sekaligus sebagai forum masyarakat dunia dalam memperkuat komitmen internasional untuk mengatasinya.
Kekhawatiran mengenai dampak yang ditimbulkan dari pemanasan global berkaitan dengan perubahan iklim sedunia mendorong perlunya kerjasama internasional untuk mengendalikan dengan mereduksi efek gas rumah kaca (GRK) atau “ greenhouse” (GHGs).  Mary Antonette A. Beroya mendeskripsikan berbagai aspek pokok mengenai GRK dalam tabel di bawah :
GAS RUMAH KACA (GRK)    SUMBER    UMUR HIDUP    KONTRIBUSI TERHADAP PANAS BUMI
Carbon Dioxide



Methane (CH4)



Nitrous oxide



Chlorofluorocarbon
(CFC)

Ozon dan gas-gas turunan    Bahan bakar fosil, pembakaran hutan dan perusakan hutan

Peternakan, biomassa, sawah, kebocoran gas, tambang dan rayap

Bahan bakar fosil, pengolahan tanah, pembakaran hutan

Kulkas, AC, aerosol, bahan pelarut

Proses kimia foto, mobil, pembangkit listrik troposfir    500 Tahun



7-10 tahun



140-190



65-110 tahun


Beberapa jam sampai beberapa hari    54%



12%



6%



21%


8%

The World Resources Institute (WRI) melaporkan bahwa negara-negara industri menghasilkan lebih dari 60% emisi CO2 dari jumlah 254,8 miliar ton dalam periode 1900-1999. Amerika serikat mengeluarkan emisi CO2 tertinggi di dunia : 30,3% atau sebesar 77,3 miliar ton dari total emisi CO2 yang di keluarkan seluruh dunia. Rusia adalah penyumbang emisi CO2 kedua terbesar : 22,7 miliar ton yang setara 8,9% dan di susul jerman 18,6 miliar ton atau 7,3% dari jumlah seluruhnya. Jepang menduduki tempat keenam dengan emisi CO2 sebesar 9,4 miliar ton atau 3,7% dari total keluaran CO2 dunia.
Indonesia menempati peringkat kesembilan sebagai penyumbang emisi CO2 : 2,4%-2,6%. Konsentrasi emisi GRK yang di perkirakan terus berlipat pada tahun 2030 akan meningkatkan efek GRk. Kecendrungan akan naiknya emisi GRK menyebabkan kenaikan suhu dalam kisaran 1,3-4,5 derajat celcius menjadi 6 derajat celcius di akhir abad ke 21. Realitas ini semakin meneguhkan pemahaman bahwa pemanasan global merupakan kenyataan yang mengancam keseimbangan bumi.
Policy makers summary of the scientific assessment of climate change” sebagai laporan komisi kerja 1 IPCC merekomendasikan bahwa untuk menghilangkan ancaman pemanasan global secara menyeluruh di butuhkan langkah-langkah pengurangan konsentrasi GRK sampai ke tingkat berikut :




GAS RUMAH KACA (GRK)    PERSENTASE PENGURANGAN YANG DI PERLUKAN
Karbondiokida
Methana
Nitrat oksida
CFC-II    60%
5-20%
70-80%
70-75%

Pengurangan tersebut memerlukan perubahan “konsumsi” secara radikal. Emisi CO2 misalnya yang harus turun 60% membutuhkan pengurangan bahan bakar fosil untuk transportasi, indutri maupun pada tingkat global sampai setengahnya. Ini merupakan pertarungan melawan pemanasan global dan dunia harus dapat di mobilisir untuk bertindak. `
C. Perhatian Internasional Terhadap perubahan Iklim
Pemanasan global mengakibatkan terjadinya perubahan iklim sedunia dengan berbagai dampak lingkungannya. Pasal 1 angka 2 UN FCCC mengartikan : Climate Change” means a change of climate which is attributed directly or indirectly to human activity that alters the composition of the global atsmosphere and which is in addition to natural climate variability observed over comparable time period.
PBB melalui” United Nations Environment Programme” (UNEP) pada tanggal 5-9 Februari 2001 di nairobi, Kenya., mengeluarkan dan mengembangkan peringatan dini tentang bencana alam akibat perubahan iklim. IPCC melaporkan bahwa perubahan iklim dapat mengakibatkan seluruh planet bumi mengalami banjir, penurunan hasil pertanian maupun kenaikan permukaan air laut dari 9-88 cm. Banyak fakta mengungkapkan berbagai admapk potensial perubahan iklim.
Para ilmuawan UNEP memprediksi bahwa perubahan lingkungan merupakan masalah lingkungan terbesar seratus tahun kedepan. Perubahan lingkungan menjadi tanggung jawab kolektif komunitas manusia dari semua bangsa. Sejumlah besar prakarsa internasional di organisir untuk mengatasi perubahan iklim. Tahun 1979 di selenggarakan The World Climate Conference pertama sebagai tanggapan atas kekhawatiran mengenai dampak potensial kenaikan suhu global dengan mendirikan The World Climate Progamme (WCP) di bawah bantuan The World meteorological, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan  The International Council Of Scientific Union (ICSU).
WMO, UNEP, UNESCO dan ICSU mensponsori pelaksanaan The Second World Climate Conference tahun 1990 di geneve, Switzerland yang menhasilkan kesepakatan untuk menstabilkan emisi GRK tahun 2000. Terbentuk juga jaringan kerjasama informal yang komprehensif berbentuk The Climate Action Network (CAN) yang beranggotakan 328 organisasi dari 81 negara.
WMO, UNEP, dan ICSU telah pula mendirikan The Advisory Group On Greenhouse Gases (AGGG) di Stockhorlm, Sweden sebagai tindak lanjut pelaksanaan WCP tahun 1985 yang di koordinasikan oleh The Stockholm Environment  Instiitute. Setiap dua tahun sekali AGGG melakukan penilaian mengenai tingkat percepatan pertumbuhan GRK. Tahun 1986 ICSU mencanagkan The International  Geosphre Biosphere Programme (IGBP) yang berkedudukan di Royal Swedish Academy Of Sciences dengan tujuan untuk menguraikan secara ilmiah interaktif fisik, kimia dan proses biologi perubahan iklim. Pada tahun 1788 di adakan The Toronto Conference on the Changing Atmosphere yang di hadiri delegasi dari 45 negara dan 15 organisasi internasional. Tahun 1989 di selenggarakan New Delhi Conference on Global Warming and Climate Chaneg oleh The Energy Reserch Institute Of New Delhi and The Woods Hole Reserch Institute dengan tema Global Global Warming and Climate Change : Perspective From Develooping Countries. Konferensi menjelaskan tenang pemanasan global dan perubahan iklim sebagai krisis terbesar dan menetapkan agenda untuk mengatasinya dengan tindakan nyata.
The African Centre for Technology Studies Of Nairobi (ACTS) `bekerjasam dengan The Woods Hole Reserch Institute Of Masschusetts Amerika serikat mengadakan konferensi mengenai Global Warming and Climate Change : Africa Perspective tahun 1990. Konferensi menghasilkan The Nairobi Declaration on Climate Change yang mnyerukan pengurangan emisi GRK dan melakukan  rencana strategis untuk mengahadapi efek perubahan iklim. Pada tahun 1990 di bentuk Alliance of Small Island States (AOSIS) yang beranggotakan negara-negara di pasifik dan kepulauan karibia. AOSIS bermrkas di Center for International Enviromental Law, Kings College, University of London. Tujuan utama AOSIS adalah untuk menarik minat negara kecil yang mempunyai risiko tinggi atas terjadinya perubahan iklim dan memperkuat suara mereka di  forum United Nations Conference on Environment and Development (UNCED) tahun 1992.
IPCC merundingkan Framework Convention on Climate Change (FCCC) untuk di tandatangani pada UNCED dan pada akhirnya keluarlah UN FCCC yang secara yuridis dan p[olitik di jabarkan dalam Kyoto Protocol tahun 1997. UN FCCC dan Kyoto Protocol merupakan rezim perubahan iklim PBB. UN FCCC dan Kyoto Protocol mengharuskan negara maju untuk menurunkan emisi GRK 5% di bawah emisi 1990 sewcara patungan melalui perdagangan emisi. Kometemen pengurangan emisi GRK yang tertuang dalam UN FCCC dan Kyoto Protocol perlu di realisir secra sungguh-sungguh. Penyelenggraan World Summit on Sustainable Development (WSSSD) di Johannesburg, Afrika Selatan (26 Agustus- 4 September 2002) yang menyerukan “ gerakan dari sekedar komitmen kedalam tindakan nyata” melalui perumusan Plan of Implementation merupakan aktualitas baru pelaksanaan UN FCCC dan Kyoto Protocol dalam rangka mengeliminasi pemanasan global maupun perubahan iklim.
Konsesnsus ke ilmuan ataupun politik tentang pemanasan global dan perubahan iklim dalam kerangka perlindungan atmosfir pada tataran hukum lingkungan internasional membeutuhkan kejelasan status hukum pengaturannya : The Legal Status of the principlle of common but differentiated responibility in international enviromental law and, in particular, within the cliamte regime is subject to dispute. Keseluruhan komitmen dan langkah-langjah implementasi untuk mengtasi pemanasan global dan perubahan iklim akibat pencemaran udara, “need to be based on formal legislation “ yang secara yuridis dikontruksi pada “ regulatory programmes” dalam instrumen hukum lingkungan internasional.
D.   Kerangka Umum Perlindungan Atmosfer
Agenda 21 : Earth’s plan (agenda) sebagai salah satu produk UNCED menetapkan kerangka umum perlindungan atmosfer dalam Chpter 9 yang berisikan konsensus internasional tentang “protection of the atmosphere’. Pelaksanaan perlindungan atmosfer dilakukan melalui berbagi instrumen hukum lingkungan intenasional utuk melakukan mitigasi dan adaptasi yang konkret.
Eksistensi instrumen hukum lingkungan internasional yang terdiri atas Vienna Convention (1985), montreal Protocol (1987), UN FCCC (1992) dan Kyoto Protocol (1997) merupakan bentuk pengakuan yuridis terhadap pemanasan global sebagai maslah serius dalam konstalasi perlindungan atmosfer. Keseluruhan dokumen hukum tersebut memungkinkan untuk menyusun sistem internasional bagi semua negara dalam melaporkan setiap tahun perubahan emisi GRK dan memusatkan perhatian mengenai pengembangan informasi tentang ancaman perubahan iklim.

Chapter 9, paragraph 9.5 agenda 21 mengetengahkan empat program pokok perlindungan atmosfer, yaitu :
(a)    Addressing the uncertainties : improving the scientific basis for decision making
(b)    Promoting sustainable development :
(I)    Energy development, efficiency and consumption.
(II)    Transportation
(III)    Industrial dvelopment.
(IV)    Terestrial and marine resorces development and land use
(c)    Preventing stratospheric ozone depletion
(d)    Transboundary atmospheric pollution.
Sebagai upaya untuk mewujudkan berbagai tujuan program pengendalian pemanasan global di perlukan tindakan nyata yang bertumpu pada kemampuan masing-masing negara . Cpacity building merupakan esensi “ mMeans –of Implementation “ yang menentukan tingkat keberhasilan perlindungan atmosfer menurut chapter 37 Agenda 21. Kesepakatan internasional mengenai perlindungan atmosfer yang tertuang dalam Agenda 21 telah di rumuskan secara umum dalam  agenda 21 Indonesia  : Strategi Nasional Untuk Pembangunan Berkelanjutan.
Agenda 21 Indonesia mengaktualisasikan betapa pentingnya perlindungan atmosfer yang pelaksaannya di lakukan melalui program lingkungan dan energi secara terintegrasi dalam sektor pembangkit tenaga listrik, transportasi, industri dan rumah tangga.
Agenda 21 Indonesia memberikan gambaran problem lingkungan yang di hadapi Indonesia akibat pemansan global dan mengajukan beberapa kegiatan yang di pandang tepatuntuk mendukung pengambilan keputusan pencegahannya. Indonesia selama ini aktif dalam berbagai forum lingkungan internasional di bidang perlindungan atmosfer dan meratifikasi perjanjian-perjanjian internasional mengenai pengendalaian pencemaran udara lintas batas. Namun, implementasi yuridis perjanjian internasional yang di sepakati Indonesia seringkali tidak ditindaklanjuti dengan langkah nyata “ protection of the atmosphere” dan transboundary air pollution control”.

Antropologi adalah suatu studi ilmu yang mempelajari tentang manusia baik dari segi budaya, perilaku, keanekaragaman, dan lain sebagainya. Antropologi adalah istilah kata bahasa Yunani yang berasal dari kata anthropos dan logos. Anthropos berarti manusia dan logos memiliki arti cerita atau kata.
Kajian Antropologi adalah menggali norma-norma dan nilai-nilai dalam masyarakat. Antropologi Hukum tugasnya adalah memberikan telaah atau memberikan pemahaman tentang hukum-hukum yang non state law (Non Undang-Undang). Jadi tugas ilmu antropologi hukum adalah memberikan kajian, memberi telaah secara mendalam yang kelak akan menjadi sistem kajian refrensi pembuat Undang-Undang.
Macam-Macam Jenis Cabang Disiplin Ilmu Anak Turunan Antropologi :
A. Antropologi Fisik
1. Paleoantrologi adalah ilmu yang mempelajari asal usul manusia dan evolusi manusiaadenganAmenelitiAfosil-fosil.
2. Somatologi adalah ilmu yang mempelajari keberagaman ras manusia dengna mengamati ciri-ciri fisik.
B. Antropologi Budaya
1. Prehistori adalah ilmu yang mempelajari sejarah penyebaran dan perkembangan budayaAmanusiaAmengenalAtulisan.
2. Etnolinguistik antrologi adalah ilmu yang mempelajari suku-suku bangsa yang ada diAduniaAbumi.
3. Etnologi adalah ilmu yang mempelajari asas kebudayaan manusia di dalam kehidupanAmasyarakatAsukuAbangsaAdiseluruhAdunia.
4. Etnopsikologi adalah ilmu yang mempelajari kepribadian bangsa serta peranan individu pada bangsa dalam proses perubahan adat istiadat dan nilai universal dengan berpegang pada konsep psikologi.


Cara Mendefinisikan Hukum dari Segi Antropologi
    Definisi yang dapat diterima Antropologi Hukum adalah rumusan dari Hoebel yakni suatu norma sosial adalah hukum. Bila terjadi pelanggaran atau tindakan tidak mengindahkan norma sosial maka yang melanggar akan diberikan sanksi, baik dalam bentuk sanksi tindakan fisik, diberikan sanksi sosial dan sanksi yang lainnya oleh yang mempunyai wewenang bertindak.
4 (Empat) syarat Menjadi Hukum atau Norma :
•    Attribute of Authority / Kewenangan
•    Attribute Infention of Universal Application
•    Attribute of Obligation (adanya hak dan kewajiban)
•    Attribute of Sanksion
Sifat Antropologi Hukum :
•    INTERDISIPLINER adalah sifat antropologi hukum yang saling mendukung dan membantu dalam menyelesaikan sesuatu
•    INTERDEPEDENSI adalah sifat Antropologi hukum yang memiliki keterkaitan atau ketergantungan antara satu dengan yang lain
Pendekatan yang digunakan Antropologi Hukum dalam mengkaji hukum adalah menggunakan pendekatan Holistic (menyeluruh) terhadap seluruh aspek kehidupan manusia antara lain :
a. Hukum
b. Ekonomi
c. Politik
d. Budaya
Law Making Proces yaitu antropologi hukum memberikan refrensi dalam pembuatan Undang-Undang. Pasal 134 KUHPidana dan pasal 136 b dihapus pada tahu 2006,2007 karena tidak sesuai dengan kehidupan berbangsa dan bernegara
Perbedaan Antropologi Hukum Dengan Sosiologi Hukum
ANTROPOLOGI  HUKUM    SOSIOLOGI HUKUM
1. Antropologi hukum kajian utamanya adalah masyarakat pra modern,  bersahaja, primitif.    Sosiologi Hukum kajiannya adalah pada masyarakat yang modern dan yang sudah komplek
2.  Perbedaan lahir dari ilmu : 
lahir dari sebuah proses ketertarikan oran Eropa Barat menjelajah duniakhususnya mempelajari orang Asia, Afrika, kegiatan ini dimulai oleh Colombus.(menemukan Pengalaman-pengalaman{fase-fase})    lahir untuk menyelesaikan pemecahan persoalan,lahir dari revolusi di prancis.
3. Konsekuensi Metologi: 
Pendekatan Metologinya adalah deskriptif analitik (yang menjelaskan yang Kualitatif)    Yang bersifat evaluatif (yang bersifat kuantitatif)

Kesamaan dari antropologi hukum, antropologi sosial, dan antropologi budaya adalah sama-sama merupakan cabang ilmu sosial dan sama-sama suatu ilmu yang mempelajari tentang manusia.



Didalam Antropologi Hukum, memiliki beberapa sifat yang utama diantaranya yakni:
1. Empiris (empirical), bahwasannya antropologi hukum merupakan sebuah disiplin ilmu yang didalamnya berdasarkan atas:
- Hasil observasi terhadap suatu kenyataan yakni segala sesuatu yang telah terjadi dan dikenal dengan istilah sosial fact,
- Penggunaan akal sehat yakni dikenal dengan istilah true logic,
- Segala sesuatu yang dihasilkannya tidak spekulatif dan dikenal dengan istilah data based.
2. Teoritis (theoretical), bahwasannya antropologi hukum selalu menyusun abstraksi yakni suatu kesatuan yang dihasilkan dari unsur-unsur yang tersusun logis dengan tujuan untuk menjelaskan hubungan kausalitas diantara fenomena dari hasil-hasil sebuah penelitian.
3. Komulatif, bahwasannya teori-teori Antropologi Hukum yang terlahir atau baru dibentuk dengan mengacu terhadap sesuatu yang sudah ada yakni bertujuan untuk memperkuat, memperbaiki, memperluas dan bahkan membantah teori-teori sebelumnya yang tidak sesuai atau bisa dikatakan sebagai revisi atau evaluasi dari sesuatu hal yang sudah ada.
4. Non-Etis, bahwasannya antropologi hukum bukanlah sesuatu untuk menilai baik atau tidaknya suatu data, melainkan antropologi hukum merupakan sesuatu yang dimaksudkan untuk menjelaskan sesuatu secara analitis, logis dan sistematis.
Antropologi hukum memiliki tiga unsur utama dari sebuah disiplin ilmu yang membedakan antara satu pengetahuan dengan pengetahuan lainnya. Hal ini yang dijadikan sebagai alasan utama bahwasannya antropologi hukum merupakan sebuah disiplin ilmu.
Unsur-unsur utama dari sebuah disiplin ilmu tersebut adalah:
1. Ontologi
Ontologi adalah suatu pembahasan tentang hakekat pengetahuan
2. Epistemologi
Epistemologi adalah suatu pembahasan mengenai metode yang digunakan untuk mendapatkan suatu pengetahuan.
3. Aksiologi
Aksiologi adalah pembahasan mengenai nilai moral suatu pengetahuan.
Model-model yang populer dalam study antropologi hukum adalah:
1. Kerja lapangan (fieldwork methodology) , model atau metode study ini ditujukan untuk memahami eksistensi dan bekerjanya hukum dalam situasi normal maupun suasana sengketa.
2. Penggunaan pendekatan holistik (holistic approach), model ini selalu mengaitkan fenomena hukum dengan aspek-aspek kebudayaan yang lain seperti ekonomi, politik, organisasi, sosial, religi, ideologi, dan sebagainya dalam investigasi dan analisis bekerjanya hukum dalam masyarakat.
3. Model atau metode perbandingan hukum (comparative method), model ini beroperasi dengan melakukan studi perbandingan antara sistem-sistem hukum dalam masyarakat yang berbeda diberbagai belahan dunia.
4. Model yang memfokuskan pada proses-proses mikro, yakni memfokuskan pada proses-proses mikro (micro processes) yang secara empiris dan berlangsung dalam kehidupan masyarakat dengan mempelajari berbagai sistem hukum dalam masyarakat di berbagai belahan dunia.



















Tidak ada komentar:

Posting Komentar