Kamis, 22 Desember 2011

PERTAPA (Sapardi Djoko Damono)

Jangan mengganggu:

aku, satria itu, sedang bertapa dalam sebuah gua, atau sebutir telur, atau. sepatah kata -- ah, apa ada bedanya. Pada saatnya nanti, kalau aku sudah dililit akar, sudah merupakan benih, sudah mencapai makna -- masih beranikah kau menyapaku, Saudara?

Perahu Kertas,

Kumpulan Sajak,

1982.
»»  Selengkapnya...

DI ATAS BATU (Sapardi Djoko Damono)

ia duduk di atas batu dan melempar-lemparkan kerikil ke tengah kali

ia gerak-gerakkan kaki-kakinya di air sehingga memercik ke sana ke mari

ia pandang sekeliling : matahari yang hilang - timbul di sela goyang daun-daunan, jalan setapak yang mendaki tebing kali, beberapa ekor capung

-- ia ingin yakin bahwa benar-benar berada di sini

Perahu Kertas,

Kumpulan Sajak,

1982.
»»  Selengkapnya...

CARA MEMBUNUH BURUNG (Sapardi Djoko Damono)


bagaimanakah cara membunuh burung yang suka berkukuk bersama teng-teng jam dinding yang tergantung sejak kita belum dilahirkan itu?
soalnya ia bukan seperti burung-burung yang suka berkicau setiap pagi meloncat dari cahaya ke cahaya di sela-sela ranting pohon jambu (ah dunia di antara bingkai jendela!)
soalnya ia suka mengusikku tengah malam, padahal aku sering ingin sendirian
soalnya ia baka
Perahu Kertas,
Kumpulan Sajak,
1982.
»»  Selengkapnya...

Senin, 12 Desember 2011

Defenisi Lingkungan Hidup Secara Yuridis


Lingkungan Hidup, secara yuridis formal, pengertian lingkungan hidup sebagaimana di tegaskan dalam ketentuan pasal 1 angka 1 UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsunan perikehidupan dan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Secara konseptual lingkungan hidup mencakup
1.    Lingkungan hidup alam (udara, air, tanah, pesisir laut, dan keanekaragaman hayati )
2.    Lingkungan hidup buatan ( perkotaan, perdesaaan, dan kawasan tertentu ), dan
3.    Lingkungan hidup sosial dan budaya ( adat-istiadat, dan pranata sosial)
A.    Kasus Global Warming
Pemanasan global (global warming) dewasa ini menjadi perbincangan internasional yang serius dan telah di agendakan sebagai salah satu topik penting konferensi timgkat timggi (KTT) Bumi Tahun 1992 di Rio De Jeneiro. Adapun KTT Bumi di Johannesburg, 2002, konferensi perubahan iklim di Bali akhir tahun 2007 dan di Polandia tahun 2008 merupakan penjelasan skematis  dalam mengakhiri kotroversi terjadinya pemanasan global, sekaligus sebagai forum masyarakat dunia dalam memperkuat komitmen internasional untuk mengatasinya.
Kekhawatiran mengenai dampak yang ditimbulkan dari pemanasan global berkaitan dengan perubahan iklim sedunia mendorong perlunya kerjasama internasional untuk mengendalikan dengan mereduksi efek gas rumah kaca (GRK) atau “ greenhouse” (GHGs).  Mary Antonette A. Beroya mendeskripsikan berbagai aspek pokok mengenai GRK dalam tabel di bawah :
GAS RUMAH KACA (GRK)    SUMBER    UMUR HIDUP    KONTRIBUSI TERHADAP PANAS BUMI
Carbon Dioxide



Methane (CH4)



Nitrous oxide



Chlorofluorocarbon
(CFC)

Ozon dan gas-gas turunan    Bahan bakar fosil, pembakaran hutan dan perusakan hutan

Peternakan, biomassa, sawah, kebocoran gas, tambang dan rayap

Bahan bakar fosil, pengolahan tanah, pembakaran hutan

Kulkas, AC, aerosol, bahan pelarut

Proses kimia foto, mobil, pembangkit listrik troposfir    500 Tahun



7-10 tahun



140-190



65-110 tahun


Beberapa jam sampai beberapa hari    54%



12%



6%



21%


8%

The World Resources Institute (WRI) melaporkan bahwa negara-negara industri menghasilkan lebih dari 60% emisi CO2 dari jumlah 254,8 miliar ton dalam periode 1900-1999. Amerika serikat mengeluarkan emisi CO2 tertinggi di dunia : 30,3% atau sebesar 77,3 miliar ton dari total emisi CO2 yang di keluarkan seluruh dunia. Rusia adalah penyumbang emisi CO2 kedua terbesar : 22,7 miliar ton yang setara 8,9% dan di susul jerman 18,6 miliar ton atau 7,3% dari jumlah seluruhnya. Jepang menduduki tempat keenam dengan emisi CO2 sebesar 9,4 miliar ton atau 3,7% dari total keluaran CO2 dunia.
Indonesia menempati peringkat kesembilan sebagai penyumbang emisi CO2 : 2,4%-2,6%. Konsentrasi emisi GRK yang di perkirakan terus berlipat pada tahun 2030 akan meningkatkan efek GRk. Kecendrungan akan naiknya emisi GRK menyebabkan kenaikan suhu dalam kisaran 1,3-4,5 derajat celcius menjadi 6 derajat celcius di akhir abad ke 21. Realitas ini semakin meneguhkan pemahaman bahwa pemanasan global merupakan kenyataan yang mengancam keseimbangan bumi.
Policy makers summary of the scientific assessment of climate change” sebagai laporan komisi kerja 1 IPCC merekomendasikan bahwa untuk menghilangkan ancaman pemanasan global secara menyeluruh di butuhkan langkah-langkah pengurangan konsentrasi GRK sampai ke tingkat berikut :




GAS RUMAH KACA (GRK)    PERSENTASE PENGURANGAN YANG DI PERLUKAN
Karbondiokida
Methana
Nitrat oksida
CFC-II    60%
5-20%
70-80%
70-75%

Pengurangan tersebut memerlukan perubahan “konsumsi” secara radikal. Emisi CO2 misalnya yang harus turun 60% membutuhkan pengurangan bahan bakar fosil untuk transportasi, indutri maupun pada tingkat global sampai setengahnya. Ini merupakan pertarungan melawan pemanasan global dan dunia harus dapat di mobilisir untuk bertindak. `
C. Perhatian Internasional Terhadap perubahan Iklim
Pemanasan global mengakibatkan terjadinya perubahan iklim sedunia dengan berbagai dampak lingkungannya. Pasal 1 angka 2 UN FCCC mengartikan : Climate Change” means a change of climate which is attributed directly or indirectly to human activity that alters the composition of the global atsmosphere and which is in addition to natural climate variability observed over comparable time period.
PBB melalui” United Nations Environment Programme” (UNEP) pada tanggal 5-9 Februari 2001 di nairobi, Kenya., mengeluarkan dan mengembangkan peringatan dini tentang bencana alam akibat perubahan iklim. IPCC melaporkan bahwa perubahan iklim dapat mengakibatkan seluruh planet bumi mengalami banjir, penurunan hasil pertanian maupun kenaikan permukaan air laut dari 9-88 cm. Banyak fakta mengungkapkan berbagai admapk potensial perubahan iklim.
Para ilmuawan UNEP memprediksi bahwa perubahan lingkungan merupakan masalah lingkungan terbesar seratus tahun kedepan. Perubahan lingkungan menjadi tanggung jawab kolektif komunitas manusia dari semua bangsa. Sejumlah besar prakarsa internasional di organisir untuk mengatasi perubahan iklim. Tahun 1979 di selenggarakan The World Climate Conference pertama sebagai tanggapan atas kekhawatiran mengenai dampak potensial kenaikan suhu global dengan mendirikan The World Climate Progamme (WCP) di bawah bantuan The World meteorological, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan  The International Council Of Scientific Union (ICSU).
WMO, UNEP, UNESCO dan ICSU mensponsori pelaksanaan The Second World Climate Conference tahun 1990 di geneve, Switzerland yang menhasilkan kesepakatan untuk menstabilkan emisi GRK tahun 2000. Terbentuk juga jaringan kerjasama informal yang komprehensif berbentuk The Climate Action Network (CAN) yang beranggotakan 328 organisasi dari 81 negara.
WMO, UNEP, dan ICSU telah pula mendirikan The Advisory Group On Greenhouse Gases (AGGG) di Stockhorlm, Sweden sebagai tindak lanjut pelaksanaan WCP tahun 1985 yang di koordinasikan oleh The Stockholm Environment  Instiitute. Setiap dua tahun sekali AGGG melakukan penilaian mengenai tingkat percepatan pertumbuhan GRK. Tahun 1986 ICSU mencanagkan The International  Geosphre Biosphere Programme (IGBP) yang berkedudukan di Royal Swedish Academy Of Sciences dengan tujuan untuk menguraikan secara ilmiah interaktif fisik, kimia dan proses biologi perubahan iklim. Pada tahun 1788 di adakan The Toronto Conference on the Changing Atmosphere yang di hadiri delegasi dari 45 negara dan 15 organisasi internasional. Tahun 1989 di selenggarakan New Delhi Conference on Global Warming and Climate Chaneg oleh The Energy Reserch Institute Of New Delhi and The Woods Hole Reserch Institute dengan tema Global Global Warming and Climate Change : Perspective From Develooping Countries. Konferensi menjelaskan tenang pemanasan global dan perubahan iklim sebagai krisis terbesar dan menetapkan agenda untuk mengatasinya dengan tindakan nyata.
The African Centre for Technology Studies Of Nairobi (ACTS) `bekerjasam dengan The Woods Hole Reserch Institute Of Masschusetts Amerika serikat mengadakan konferensi mengenai Global Warming and Climate Change : Africa Perspective tahun 1990. Konferensi menghasilkan The Nairobi Declaration on Climate Change yang mnyerukan pengurangan emisi GRK dan melakukan  rencana strategis untuk mengahadapi efek perubahan iklim. Pada tahun 1990 di bentuk Alliance of Small Island States (AOSIS) yang beranggotakan negara-negara di pasifik dan kepulauan karibia. AOSIS bermrkas di Center for International Enviromental Law, Kings College, University of London. Tujuan utama AOSIS adalah untuk menarik minat negara kecil yang mempunyai risiko tinggi atas terjadinya perubahan iklim dan memperkuat suara mereka di  forum United Nations Conference on Environment and Development (UNCED) tahun 1992.
IPCC merundingkan Framework Convention on Climate Change (FCCC) untuk di tandatangani pada UNCED dan pada akhirnya keluarlah UN FCCC yang secara yuridis dan p[olitik di jabarkan dalam Kyoto Protocol tahun 1997. UN FCCC dan Kyoto Protocol merupakan rezim perubahan iklim PBB. UN FCCC dan Kyoto Protocol mengharuskan negara maju untuk menurunkan emisi GRK 5% di bawah emisi 1990 sewcara patungan melalui perdagangan emisi. Kometemen pengurangan emisi GRK yang tertuang dalam UN FCCC dan Kyoto Protocol perlu di realisir secra sungguh-sungguh. Penyelenggraan World Summit on Sustainable Development (WSSSD) di Johannesburg, Afrika Selatan (26 Agustus- 4 September 2002) yang menyerukan “ gerakan dari sekedar komitmen kedalam tindakan nyata” melalui perumusan Plan of Implementation merupakan aktualitas baru pelaksanaan UN FCCC dan Kyoto Protocol dalam rangka mengeliminasi pemanasan global maupun perubahan iklim.
Konsesnsus ke ilmuan ataupun politik tentang pemanasan global dan perubahan iklim dalam kerangka perlindungan atmosfir pada tataran hukum lingkungan internasional membeutuhkan kejelasan status hukum pengaturannya : The Legal Status of the principlle of common but differentiated responibility in international enviromental law and, in particular, within the cliamte regime is subject to dispute. Keseluruhan komitmen dan langkah-langjah implementasi untuk mengtasi pemanasan global dan perubahan iklim akibat pencemaran udara, “need to be based on formal legislation “ yang secara yuridis dikontruksi pada “ regulatory programmes” dalam instrumen hukum lingkungan internasional.
D.   Kerangka Umum Perlindungan Atmosfer
Agenda 21 : Earth’s plan (agenda) sebagai salah satu produk UNCED menetapkan kerangka umum perlindungan atmosfer dalam Chpter 9 yang berisikan konsensus internasional tentang “protection of the atmosphere’. Pelaksanaan perlindungan atmosfer dilakukan melalui berbagi instrumen hukum lingkungan intenasional utuk melakukan mitigasi dan adaptasi yang konkret.
Eksistensi instrumen hukum lingkungan internasional yang terdiri atas Vienna Convention (1985), montreal Protocol (1987), UN FCCC (1992) dan Kyoto Protocol (1997) merupakan bentuk pengakuan yuridis terhadap pemanasan global sebagai maslah serius dalam konstalasi perlindungan atmosfer. Keseluruhan dokumen hukum tersebut memungkinkan untuk menyusun sistem internasional bagi semua negara dalam melaporkan setiap tahun perubahan emisi GRK dan memusatkan perhatian mengenai pengembangan informasi tentang ancaman perubahan iklim.

Chapter 9, paragraph 9.5 agenda 21 mengetengahkan empat program pokok perlindungan atmosfer, yaitu :
(a)    Addressing the uncertainties : improving the scientific basis for decision making
(b)    Promoting sustainable development :
(I)    Energy development, efficiency and consumption.
(II)    Transportation
(III)    Industrial dvelopment.
(IV)    Terestrial and marine resorces development and land use
(c)    Preventing stratospheric ozone depletion
(d)    Transboundary atmospheric pollution.
Sebagai upaya untuk mewujudkan berbagai tujuan program pengendalian pemanasan global di perlukan tindakan nyata yang bertumpu pada kemampuan masing-masing negara . Cpacity building merupakan esensi “ mMeans –of Implementation “ yang menentukan tingkat keberhasilan perlindungan atmosfer menurut chapter 37 Agenda 21. Kesepakatan internasional mengenai perlindungan atmosfer yang tertuang dalam Agenda 21 telah di rumuskan secara umum dalam  agenda 21 Indonesia  : Strategi Nasional Untuk Pembangunan Berkelanjutan.
Agenda 21 Indonesia mengaktualisasikan betapa pentingnya perlindungan atmosfer yang pelaksaannya di lakukan melalui program lingkungan dan energi secara terintegrasi dalam sektor pembangkit tenaga listrik, transportasi, industri dan rumah tangga.
Agenda 21 Indonesia memberikan gambaran problem lingkungan yang di hadapi Indonesia akibat pemansan global dan mengajukan beberapa kegiatan yang di pandang tepatuntuk mendukung pengambilan keputusan pencegahannya. Indonesia selama ini aktif dalam berbagai forum lingkungan internasional di bidang perlindungan atmosfer dan meratifikasi perjanjian-perjanjian internasional mengenai pengendalaian pencemaran udara lintas batas. Namun, implementasi yuridis perjanjian internasional yang di sepakati Indonesia seringkali tidak ditindaklanjuti dengan langkah nyata “ protection of the atmosphere” dan transboundary air pollution control”.

Antropologi adalah suatu studi ilmu yang mempelajari tentang manusia baik dari segi budaya, perilaku, keanekaragaman, dan lain sebagainya. Antropologi adalah istilah kata bahasa Yunani yang berasal dari kata anthropos dan logos. Anthropos berarti manusia dan logos memiliki arti cerita atau kata.
Kajian Antropologi adalah menggali norma-norma dan nilai-nilai dalam masyarakat. Antropologi Hukum tugasnya adalah memberikan telaah atau memberikan pemahaman tentang hukum-hukum yang non state law (Non Undang-Undang). Jadi tugas ilmu antropologi hukum adalah memberikan kajian, memberi telaah secara mendalam yang kelak akan menjadi sistem kajian refrensi pembuat Undang-Undang.
Macam-Macam Jenis Cabang Disiplin Ilmu Anak Turunan Antropologi :
A. Antropologi Fisik
1. Paleoantrologi adalah ilmu yang mempelajari asal usul manusia dan evolusi manusiaadenganAmenelitiAfosil-fosil.
2. Somatologi adalah ilmu yang mempelajari keberagaman ras manusia dengna mengamati ciri-ciri fisik.
B. Antropologi Budaya
1. Prehistori adalah ilmu yang mempelajari sejarah penyebaran dan perkembangan budayaAmanusiaAmengenalAtulisan.
2. Etnolinguistik antrologi adalah ilmu yang mempelajari suku-suku bangsa yang ada diAduniaAbumi.
3. Etnologi adalah ilmu yang mempelajari asas kebudayaan manusia di dalam kehidupanAmasyarakatAsukuAbangsaAdiseluruhAdunia.
4. Etnopsikologi adalah ilmu yang mempelajari kepribadian bangsa serta peranan individu pada bangsa dalam proses perubahan adat istiadat dan nilai universal dengan berpegang pada konsep psikologi.


Cara Mendefinisikan Hukum dari Segi Antropologi
    Definisi yang dapat diterima Antropologi Hukum adalah rumusan dari Hoebel yakni suatu norma sosial adalah hukum. Bila terjadi pelanggaran atau tindakan tidak mengindahkan norma sosial maka yang melanggar akan diberikan sanksi, baik dalam bentuk sanksi tindakan fisik, diberikan sanksi sosial dan sanksi yang lainnya oleh yang mempunyai wewenang bertindak.
4 (Empat) syarat Menjadi Hukum atau Norma :
•    Attribute of Authority / Kewenangan
•    Attribute Infention of Universal Application
•    Attribute of Obligation (adanya hak dan kewajiban)
•    Attribute of Sanksion
Sifat Antropologi Hukum :
•    INTERDISIPLINER adalah sifat antropologi hukum yang saling mendukung dan membantu dalam menyelesaikan sesuatu
•    INTERDEPEDENSI adalah sifat Antropologi hukum yang memiliki keterkaitan atau ketergantungan antara satu dengan yang lain
Pendekatan yang digunakan Antropologi Hukum dalam mengkaji hukum adalah menggunakan pendekatan Holistic (menyeluruh) terhadap seluruh aspek kehidupan manusia antara lain :
a. Hukum
b. Ekonomi
c. Politik
d. Budaya
Law Making Proces yaitu antropologi hukum memberikan refrensi dalam pembuatan Undang-Undang. Pasal 134 KUHPidana dan pasal 136 b dihapus pada tahu 2006,2007 karena tidak sesuai dengan kehidupan berbangsa dan bernegara
Perbedaan Antropologi Hukum Dengan Sosiologi Hukum
ANTROPOLOGI  HUKUM    SOSIOLOGI HUKUM
1. Antropologi hukum kajian utamanya adalah masyarakat pra modern,  bersahaja, primitif.    Sosiologi Hukum kajiannya adalah pada masyarakat yang modern dan yang sudah komplek
2.  Perbedaan lahir dari ilmu : 
lahir dari sebuah proses ketertarikan oran Eropa Barat menjelajah duniakhususnya mempelajari orang Asia, Afrika, kegiatan ini dimulai oleh Colombus.(menemukan Pengalaman-pengalaman{fase-fase})    lahir untuk menyelesaikan pemecahan persoalan,lahir dari revolusi di prancis.
3. Konsekuensi Metologi: 
Pendekatan Metologinya adalah deskriptif analitik (yang menjelaskan yang Kualitatif)    Yang bersifat evaluatif (yang bersifat kuantitatif)

Kesamaan dari antropologi hukum, antropologi sosial, dan antropologi budaya adalah sama-sama merupakan cabang ilmu sosial dan sama-sama suatu ilmu yang mempelajari tentang manusia.



Didalam Antropologi Hukum, memiliki beberapa sifat yang utama diantaranya yakni:
1. Empiris (empirical), bahwasannya antropologi hukum merupakan sebuah disiplin ilmu yang didalamnya berdasarkan atas:
- Hasil observasi terhadap suatu kenyataan yakni segala sesuatu yang telah terjadi dan dikenal dengan istilah sosial fact,
- Penggunaan akal sehat yakni dikenal dengan istilah true logic,
- Segala sesuatu yang dihasilkannya tidak spekulatif dan dikenal dengan istilah data based.
2. Teoritis (theoretical), bahwasannya antropologi hukum selalu menyusun abstraksi yakni suatu kesatuan yang dihasilkan dari unsur-unsur yang tersusun logis dengan tujuan untuk menjelaskan hubungan kausalitas diantara fenomena dari hasil-hasil sebuah penelitian.
3. Komulatif, bahwasannya teori-teori Antropologi Hukum yang terlahir atau baru dibentuk dengan mengacu terhadap sesuatu yang sudah ada yakni bertujuan untuk memperkuat, memperbaiki, memperluas dan bahkan membantah teori-teori sebelumnya yang tidak sesuai atau bisa dikatakan sebagai revisi atau evaluasi dari sesuatu hal yang sudah ada.
4. Non-Etis, bahwasannya antropologi hukum bukanlah sesuatu untuk menilai baik atau tidaknya suatu data, melainkan antropologi hukum merupakan sesuatu yang dimaksudkan untuk menjelaskan sesuatu secara analitis, logis dan sistematis.
Antropologi hukum memiliki tiga unsur utama dari sebuah disiplin ilmu yang membedakan antara satu pengetahuan dengan pengetahuan lainnya. Hal ini yang dijadikan sebagai alasan utama bahwasannya antropologi hukum merupakan sebuah disiplin ilmu.
Unsur-unsur utama dari sebuah disiplin ilmu tersebut adalah:
1. Ontologi
Ontologi adalah suatu pembahasan tentang hakekat pengetahuan
2. Epistemologi
Epistemologi adalah suatu pembahasan mengenai metode yang digunakan untuk mendapatkan suatu pengetahuan.
3. Aksiologi
Aksiologi adalah pembahasan mengenai nilai moral suatu pengetahuan.
Model-model yang populer dalam study antropologi hukum adalah:
1. Kerja lapangan (fieldwork methodology) , model atau metode study ini ditujukan untuk memahami eksistensi dan bekerjanya hukum dalam situasi normal maupun suasana sengketa.
2. Penggunaan pendekatan holistik (holistic approach), model ini selalu mengaitkan fenomena hukum dengan aspek-aspek kebudayaan yang lain seperti ekonomi, politik, organisasi, sosial, religi, ideologi, dan sebagainya dalam investigasi dan analisis bekerjanya hukum dalam masyarakat.
3. Model atau metode perbandingan hukum (comparative method), model ini beroperasi dengan melakukan studi perbandingan antara sistem-sistem hukum dalam masyarakat yang berbeda diberbagai belahan dunia.
4. Model yang memfokuskan pada proses-proses mikro, yakni memfokuskan pada proses-proses mikro (micro processes) yang secara empiris dan berlangsung dalam kehidupan masyarakat dengan mempelajari berbagai sistem hukum dalam masyarakat di berbagai belahan dunia.



















»»  Selengkapnya...

Zaman Filsafat Modern



1. Empirisme
Paham ini dipelopori oleh francois bacon yang hidup antara tahun 1561-1626. Tokoh lain yang mendukung empirisme adalah : Thomas hobbes, John locke, dan David hume. Tokoh-toko empirisme menitikberatkan kepada pengalaman (empiri).
Bacon telah memberi pandangan baru yang cukup berarti bagi dunia ilmu dan kehidupan manusia. Tugas yang sebenarnya dari ilmu pengetahuan adalah mengusahakan penemuan-penemuan yang meningkatkan kemakmuran dan hidup yang enak.  Mulai sekarang penemuan-penemuan harus di lakukan karena tugas dan secara metodis.  Agar supaya tugas-tugas itu dapat dilaksanakan, diperlukan ; a. Bahwa alam diwawancarai, b. Bahwa orang bekerja menurut metode yang benar, c. Bahwa orang bersikap pasif terhadap bahan-bahan yang disjikan alam, artinya orang harus menghidarkan diri dari mengemukukan prangsangka-prasangka terlebih dahulu. Menurut Bacon dengan cara induksi yang benar dan yang berlaku, seperti ia kehendaki, orang harus naik dari pengenalan fakta kepengenalan hukum-hukumnya, seterusnya naik dari sifat tunggal. Metode induksi adalah metode atau sutu proses penyisihan atau pelenyapan, dengannya semua sifat, yang tidak termasuk sifat tunggal ditiadakan. Tujuannya ialah untuk memiliki sebagai sisanya sifat-sifat yang menonjol dalam fakta-fakta yang diamati.
Bacon menolak sylogisme, sebab dipandang sebagai hal yang tanpa arti didalam ilmu pengetahuan. Sebab sylogisme tidak mengajarkan kebenaran-kebenaran yang baru. Sylogisme hanya bernilai jika di lihat dari segi pengajaran.
Metode empiris ini oleh Bacon dipandang sebagai menunjukkan caranya menyusun data-data yang telah diamati, yang memamng dipperlukan sekali bagi ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan harus dilakukan berdasar kepada penyusunan data-data.
Prinsip-prinsip dan metode empirisme pertama kali diterapkan oleh John locke, penerapan terhadap masalah-masalah pengetahuan dan pengenalan, langkah yang utama adalah Locke berusaha menggabungkan teori empirisme seperti yang telah diajarkan Bacon dan Hobbes dengan ajaran rasionalisme Descartes. Ia menentang teori rasionalisme yang mengenai ide-ide dan asas pertama yang dipandang sebagai bawaan manusia. Menurut dia, segala pengetahuan datang dari pengalaman dan tidak lebih dari itu. Akal (rasio) adalah pasif pada waktu pengetahuan didapatkan. Satu-satunya sasaran atau obyek pengetahuan adalah gagasan-gagasan atau ide-ide yang timbulnya karena pengalaman lahirialah(sensation) dan karena pengalaman batinialah(reflection).
Locke membedakan antara gagasan-gagasan yang tunggal(simple ideas) dan gagasan majemuk(compleks ideas). Gagasan-gagasan tunggal mendatang kita langsung dari pengalaman, tanpa pengolahan logis apa pun, akan tetapi gagasan-gagasan majemuk timbul dari percampuran atau penggabungan gagasan-gagasan tunggal. Pekerjaan roh manusia terbatas pada memberi sebutan kepada gagasan-gagasan tunggal tadi, menggabung-gabungkannya, merangkumkannya dan menjadikannya bersifat umum. Dari gagasan-gagasan itulah timbul isi pengetahuan kita yang bermacam-macam sekali. Dalam sisi lain tampaklah locke hendak menyelidiki kemampuan pengetahuan manusia, sampai kemanakah ia dapat mencapai kebenaran dan bagaimanakah mencapainya itu. Tiap-tiap pengetahuan itu terjadi dari kerjasama antara sensation dan reflection.
Tokoh yang berpendapat bahwa seluruh pengetahuan merupakan jumlah dari pengalaman-pengalaman adalah David Hume (1711-1766) dengan bukunya yang terkenal adalah An Enquiry concercing understanding. David Hume merupakan tokoh empiris yang konsekuen.
Menurut Hume dalam budi kata tidak ada suatu ide yang tidak sesuai dengan impression yang di karenakan “hal” diluar kita. Apa saja yang merupakan pengetahuan itu hanya disebabkan oleh pengalaman. Dengan amat tegas Hume hanya menerima persentuhan indera dengan hal luas, hanya itu saja, segala kesimpulan yang didakan orang itu tak ada dasarnya sama semali. Menurut Hume pengetahuan budi tak lagi dapat dipercaya, dari empirisme ia sebetulnya sampai kepada skepsis. Sebagai tokoh empirisme, Hume tidak mengakui hukum sebab akibat(kausalitas). Dalam hukum kausalitas pada umumnya ada anggapan bahwa penyimpulan dari masalah-masalah yang nyata hanya didasarkan kepada hubungan sebab akibat.
2. Kritikisme
Pertikaian antara rasionalisme dan empirisme memerlukan penyelesaiaan. Dalam kaitan ini Imanuel kant mencoba mengadakan penyelesaian pertikaian tersebut. Maka kant akan menyelidiki (mengadakan kritik) pengetahuan budi serta akan di terangkan. Itulah sebabnya aliran ini disebut kriticisme.
Imanuel kant (1724-1804) merupakan penyempurnaan. Pencerahan di jerman. Hidupnya terdiri dari dua tahap, yaitu tahap pra-kritis dan tahap kritis. Filsafat kant disebut kritisisme. Secara harfiah kata kritik berarti “pemisahan”. Filsafat Kant beermaksud membeda-bedakan antara pengenalan murni dan yang tidak murni,yang tiada kepastiannya. Filsafatnya dimaksud sebagai penyadaran atas kemampuan-kemampuan rasio secara obyektif dan menenukan batas-batas kemampuannya, untuk memberi tempat kepada iman kepercayaan.
Empirisme memberikan kepada kita putusan-putusannyang sintetis. Sebaliknya rasionalisme memberikan kepada kita putusan-putusan yang analitis, jadi tidak mungkin memberikan pengetahuan baru. Menurut Kant perlu diselidiki bagaimana mungkin ada putusan-putusan yang “sintesis a priori” yaitu putusan-putusan yang sekaligus sintetis, namun tidak tergantung dari pengalaman. Filsafat yang menangani ini adalah filsafat transsedental, yaitu filsafat yang meneliti cara orang mengenal segala sesuatu.
Menurut kant ada tiga pengenalan roh, yaitu : pengamatan indera, akal,, dan rasio atau budi. Adapun pengetahuan budi diterangkan pada bagian yang dusebutnya transcendentale logik. Disitu di selidiki unsur-unsur a priori yang ada pada pengetahuan budi.  Adapun bentuk pengetahuan budi ini disebut kant kategori. Ada empat kategori : kuantitas, kualitas, relasio, dan modalitas.
Kuantitas itu nampak pada kesatuan kebanyakan dan keseluruhan; kualitas nampak pada realitas, pengingkaran dan pembatasan; realsio ternyata pada substansi sebabakibat serta persalingan adapun modalitas nampak pada kemingkinan, kesungguhan dan keharusan. Kategori ini disebutnya juga cara(bentuk) berpikir bagi aku yang transedental itu. Aku yang transendentale merupakan syarat kesatuan dalam pemikiran. Maka demikian adalah bentuk apriori untuk mengenal dalam pengamatan, ialah waktu dan ruang, empat kategori dan empat putusan apriori serta apperception yang merupakan kesadaran dapat membedakan aku yang berpikir atau mengenal(subyek) dengan hal  yang dikenal (obyek).
Kategori-kategori tersebut diatas dapat dirangku dalam kategori yang asasi yang dapat dilihat dalam tiga bentuk yaitu : kesatuan, kejamahan, dan keutuhan. Dari ketiga kategori tersebut tampak jelas bahwa kelompok kategori pertama dan kedua saling berlawanan. Sedangkan kategori keutuhan mewujudkan satu kesatuan yang lebih tinggi.
3. idealisme
Menurut paham ini satu-satunya realitas yang sebenarnya adalah idea. Setelah masa imanuel kant paham ini berkembang pesat dijerman dengan tokoh-tokoh Fichte, scheling, dan hegel. Menurut fichte fakta dasar dalam alam semesta adalah ego yang bebas atau roh yang bebas. Dengan demikian dunia meruupakan hasil ciptaan roh yang bebas. Apa sebab ego menciptakan dunia, menurut fichte keadaan terbatas. Agaknya yang dimaksud dengan ego ini ego mutlak(ego absolute) yang dibedakan dengan “aku” perorangan.
Ego yang tidak ada batasnya ini secara tidak terbatas juga berusaha terus-menerus untuk berada. Pengertian berusaha ini sebenarnya telah mengandung didalamnya keterbatasan. Sebab didalam pengertian itu telah tersirat gagasan tentang penentangan. Apa yang tidak menjumpai penentangan bukanlah suatu usaha. Dengan kata lain, didalam semangat yang diperlukan usaha itu, telah terdapat juga keterbatsan diri sendiri dan keterbatasan dunia.
Adapun pemikiran schelling tampak dalam teorinya tentang yang mutlak mengenal alam. Pada dirinya yang mutlak adalah suatu kegiatan yang terjadi terus-menerus yang bersifat kekal. Aktivitas atau kegiatan yang terus-menerus yang kekal tersebut menurut schelling dapat digambarkan dalam kejadian tiga tahap, yaitu didalam tahap yang pertama aku mutlak mengebyektivir dirinya dalam alam yang ideal, artinya didalam alam sebagai pola umum, yang oleh schelling natura naturata, yaitu alam yang digambarkan sebagai suatu kesatuan yang hidup, ini terjadi didalam hidup batinlah yang mutlak.
Didalam tahap yang kedua yang mutlak sebagai obyek, sebagai yang dipisahkan diubah bentuknya aku mutlak sebagai yang bersifat subyektif, yang secara lahiriah diuangkapakan didalam alam penggambaran, yaitu alam ideal dari pengetahuan manusia. Disisnilah natura naturata itu oleh akal manusia digambarkan didalam akal itu, sehingga sistem benda-benda yang khusus itu seolah-olah dimasukkan kedalam yang umum, dijadikan suatu konsep. Demiakaianlah seakarang ada dua kesatuan, yaitu alam obyektif dan alam ideal, yang digambarkan oleh alam obyektaif itu.
Didalam tahap yang ketiga terjadi suatu sintese. Disini aku mutlak yang obyektif dan aku mutlak yang subyektif mewujudkan satu kesatuan lagi. Demikianlah akau ayang mutlak adalah sautu aktivitas mengenai diri yang terjadi terus-menerus.
Dalam filsafatnya hegel (1770-1831) berusaha keras untuk menjembatani atau menghubungkan pokok-pokok pemikiran fichte dan schelling. Akan tetapi pemikiran hegel ayang menonjol adalah mengeanai yang mutlak.
Menurut hegel, yang mutlak adalah roh yang mengungkpkan diri didalam alam, dengan maksud agar supaya sadara akan dirinya sendir. Hakikat roh adalah idea pikiran. Pikiran menjadi sadar akan dirinaya sendiri didalam sejarah umat manusia. Oleh karena itu manusia mendapat bagian dari ide yang mutlak itu, yang adalah yang illahi.
Seluruh proses dunia adalah suatu perkembangan roh. Sesuai dengan hukum dialektika roh meningkatkan diri, tahap demitahap, menuju kepada yang mutlak. Sesuai dengan perkembangan roh ini maka filsafat hegel disusun dalan tiga tahap yaitu:
a.    Tahap ketika roh berada dalam keadaan” ada dalam dirinya sendiri”. Ilmu filsafat yang membicarakan roh berada  dalam keadaan ini disebutnya logika.
b.    Dalam tahap kedua roh berada dalam keadaan “berada dengan dirinya sendiri” berbeda dengan “yang lain”. Ilmu yang filsafat yang membicarakan tahap ini disebutnya filsafat alam
c.    Akhirnya tahap ketiga, yaitu tahap ketika roh kembalai kepada dirinya sendiri, yaitu kembali pada berada diluar dirinya, sehingga roh berada dalam keadaan “dalam dirinya dan bagi dirinya sendiri”. Tahap ini menjadi sasaran filsafat roh.
Didalam memikirkan idealisme hegel berpendapat bahwa ada tiga idealisme, yaitu
1.    Filsafat idealisme subyektif, yakni idealisme yang berpangkal kepada subyek
2.    Filsafat idealisme obyektif, yakni idealisme yang memandang bahwa ego berada didalam alam, dan alam berada didalam ego.
3.    Filsafat idealisme mutlak adalah idealisme yang merupakan sitesa dari idealisme subyektif dan idealisme obyektifs






»»  Selengkapnya...

PENATAAN KOTA KENDARI


    Kendari 30 Oktober, pemerintah Kota Kendari selaku Walikota Kendari Ir H.Asrun.M.Eng. Sc. Membangun sebuah jembatan di kelurahan Talia kecamatan Abeli kota Kendari menuju kelurahan Bungkutoko sepanjang 130 meter dengan biaya RP 24. 850.900.000;(dua puluh empat miliar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) adapun sumber dana untuk membangun jembatan Talia menuju Bungkutoko dari APBD (Anggaran Pajak Bumi dan Bangunana Daerah) Kota Kendari yang merupakan kewajiban masyarakat untuk membayar pajak bangunan rumah, tanah dll. Adapun yang melakukan pekerjaan jembatan Talia Bungkutoko adalah Dinas Pekerjaan Umum kota Kendari merupakan Direksi pembangunan kota Kendari sedangkan  Kontraktur atau pelaksana pembangunan jembatan Talia- Bungkutoko adalah Passokurang Aneka bangunan Cipta Jo. Sedangkan konsumen supervisi dari jembatan tersebut adalah CV. Jasa Mario Konsultan, di mana pekerjaan jembatan tersebut sudah berjalan 1 tahun lebih dimana pekerjaan tersebut diperkirakan akan selesai akhir tahun 2011, kalau melihat pekerjaan di lapangan. Sekarang pekerjaan belum maksimum karena menunggu rangka baja dari luar daerah untuk menyambung Jembatan Talia ke Bungkutoko sehingga tenaga kerja dari Dinas Pekerjaan Umum tidak terlihat di lokasi pembangunan jembatan Talia- Bungkutoko untuk melakukan pekerjaan. Masyarakat berharap agar pekerjaan jembatan Talia-Bungkutoko dapat terselesaikan dengan cepat karena masyarakat Bungkutoko tidak  susah susah lagi berputar untuk menyebarang ke tempat kerja mereka. Pemerintah juga membangun jembatan tersebut bertujuan yaitu agar mobil-mobil besar atau kontainer dapat melintas di atas jembatan tersebut karena di daerah bungkutoko merupakan tempat pelabuhan kapal besar dari luar seperti surabaya, makassar, jakarta, dll. Di daerah bungkutoko adalah tempat pembongkaran barang, maka dari tu pemerintah mengupayakan agar pekerjaan jembatan tersebut dapat terselesaikan dengan alasan yang telah di tetapkan sebelumnya.

»»  Selengkapnya...